Rapat diadakan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Jl. Drs. H. Soejoed Kelurahan Kertasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis,hari, Rabu (27/12/2023), dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Kepolisian Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),dan Badan Kesbangpol Kabupaten Ciamis
Dalam Penyampaian nya , Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis (Uga Yugaswara, S.Sos., M.Si.), menekankan pentingnya menjaga situasi kondusif selama masa kampanye. Beliau mengungkapkan bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi hal krusial untuk mencegah ketegangan dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan aman, jujur, dan adil. Sesuai dengan PKPU No. 15 Tahun 2023 juga dengan Rekomendasi Bawaslu untuk bahan kami saat penertiban APK
“Kita tidak ingin adanya perbedaan paham terhadap penertiban APK, jadi kita harus sepakati bersama.Tidak hanya kesepakatan atas ketentuan dan kesepakatan bersama atas SK KPU dan Rekomendasi Bawaslu.”
Surat himbauan sudah diterbitkan dan disampaikan kepada Seluruh Parpol. Akan dimulai tanggal 2 Januari 2024 s/d 21 Januari 2023. Kita fokuskan pada 7 Kecamatan yg pada saat penertiban APS belum dilaksanakan penertiban.
“Kami juga mohon utk Forkopimcam juga harus bisa menggerakan Danramil dan Kapolsek nya utk bisa menertibkan sendiri ”
Sementara itu, Perwakilan KPU Kabupaten Ciamis, (Sdr. Dede) menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk melakukan penertiban APK. Menurutnya, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan aparat keamanan untuk mengidentifikasi dan menertibkan APK yang melanggar aturan. Untuk SK KPU Kab. Ciamis, langsung saja sesuai dengan titik koordinat, jika tidak sesuai nanti kami tanyakan tanggapan dari Bawaslu bagaimana, yang melanggar Perda K3
“SK ini sudah disampaikan kepada Ketua Partai melalui LO Partai, dan juga sudah dilaksanakan sosialisasi tentang Penetapan APK di Kabupaten Ciamis.”
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ciamis (Samsul Ma'arif, S.Pd.), Menyampaikan Kami telah memberikan rekomendasi kepada KPU Kab. Ciamis terhadap batasan dan larangan pemasangan APK.
Dalam SK ini tidak dicantumkan titik-titik larangan Pemasangan APK, juga tidak ditambahkan kesepakatan antara Peserta Pemilu dan KPU juga tidak ditentukan.Di tahun 2019 dijabarkan dalam SK KPU tentang larangan pemasangan APK di sepanjang jalan protokol.
Ini SK KPU nya harus ditinjau kembali supaya kita juga melangkahnya bisa lebih leluasa, dan sebagai bentuk sinergitas. Karena Pemilu Tahun 2024 kita juga menginginkan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 bisa berjalan dengan baik, aman, tertib, lancar dan kondusif.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi semua pihak terkait dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye Pilkada Kabupaten Ciamis. Seluruh peserta sepakat untuk bekerja sama dan saling mendukung demi terwujudnya pemilihan yang bersih, adil, dan demokratis.
Dengan demikian, Kabupaten Ciamis siap melaksanakan Pilkada dan Pemilukada serentak dengan sukses dan menjaga integritas serta keamanan selama proses pemilihan berlangsung. Tahun 2024 mendatang