
Ciamis, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ciamis dalam rangka meningkatkan upaya pelayanan kepada masyarakat khususnya Mahasiswa diharuskan menyusun, menetapkan dan mengimplementasikan Standar Pelayanan Publik (SPP) untuk memastikan pemberian pelayanan dan tersedianya informasi layanan yang jelas, tegas dan akuntabel.
Pelayanan Publik yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ciamis meliputi :
- Penerbitan Surat Izin Penelitian;
- Pencatatan Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam memberikan pelayanan publik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ciamis menerapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) yang meliputi persyaratan administrasi dan persyaratan Perizinan seta Wawancara kepada Mahasiswa dengan mempertimbangankan beberapa hal antara lain jenis pelayanan Perizinan, bentuk pelayanan, waktu pelayanan, sumber daya manusia pelaksana, sarana pelayanan serta indikator pencapaian pelayanan.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ciamis berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis dan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 61 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi Unsur Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ciamis, melaksanakan tugas fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Politik meliputi : - Perumusan Kebijakan teknis pelaksanaan kebijakan daerah Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Standar Pelayanan Publik (SPP) merupakan ukuran pelayanan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ciamis yang penerapannya tercermin dari indikator pencapaian layanan agar Standar Pelayanan Publik (SPP) dapat diterapkan dengan optimal maka standar pelayanan disusun berdasarkan jenis pelayanan yang dapat diukur, dicapai, relevan, tepat waktu dan dapat diandalkan. (D Yanuar A/BAKESBANGPOL)..

