Bakesbangpol Kab. Ciamis - Mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, bertempat di Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Badan Kesbangpol Kab. Ciamis diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Udin Samsudin, S.IP., Kamis (27/07/2023).
Dalam Arahannya Wakil Bupati Ciamis menyampaikan setelah di tetapkannya Peraturan Daerah tersebut, sampai dengan saat ini belum berjalan secara maksimal
Lebih lanjut Wabup Yana mengharapkan melalui pertemuan tersebut dapat menjadi momentum dan dapat menghasilkan strategi yang lebih kongkrit lagi untuk nantinya di tuankan dalam Peraturan Bupati.
“Dengan adanya pertemuan kali ini, mudah-mudahan menjadi sebuah momentum dan dapat menghasilkan strategi yang lebih baik lagi untuk nantinya di tuangkan dalam Peraturan Bupati,” Kata Wabup Yana.
Kemudian beliau menyampaikan bahwa guna menjalankan Perda No. 4 Tahun 2021 tentunya pemerintah Daerah memerlukan dukungan penuh dari seluruh kalangan.
“guna Pengimplementasian perda ini tentunya kami memerlukan dukungan penuh dari semua pihak, bukan hanya dari kami jajaran Eksekutif tetapi jajaran semua pihak dari jajaran Akademnisi, Swasta, Media, dan seluruh elemen masyarakat, harus terlibat,” Ujarnya.
“saya yakini jika seluruh elemen masyarakat dalam Pengimplementasian perda No. 4 Tahun 2021 ini, lingkungan yang sehat, lingkungan yang bersih akan terwujud di Kabupaten Ciamis yang kita cintai ini,” Pungkasnya.
Sementara itu dr. H. Yoyo.,MMKes, Sekretaris Satgas Kawasan Tanpa Roko menyampaikan bahwa preferensi peroko di indonesia sangatlah tinggi.
“kurang lebih mencapai 36.8%, penduduk berusia 15 tahun ke atas adalah peroko, preferensi ini mencakup berbagai kelompok usia dan jenis kelamin, denganlaki-laki adalah cenderung sebagai proko yang lebih tinggi dibanding perempuan,” Jelasnya.
Kemudian beliau mengungungkapkan bahwa selama ini telah dilaksanakan upaya-upaya dalam peningkatan program penghentian rokok.
"Langkah-langkah yang selama ini telah kita dilakukan yaitu kampanye, regulasi ketat terhadap iklan roko, peningkatan program penghentian rokok, dan program peningkatan kesadaran dampak rokok," ujarnya.
Lebih lanjut dr. Yoyo menyampaikan bahwa acara ini digelar dan dilaksanakan secara hibrid dengan di ikuti oleh seluruh kepala OPD sebagai pemangku kibijakan di lingkungan kawasan tanpa roko.
Selain para kepala OPD, acara tersebut juga di ikuti oleh para kepala Desa, para Camat se-Kabupaten Ciamis, dan beserta Organisasi kemasyaratan terkait lainnya secara Daring.
Diakhir acara dilaksanakan penandatanganan oleh Asisten Perekonomina dan Pembangunan, para Kepala OPD sebagai bentuk Komitmen Bersama penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2021 di Kabupaten Ciamis.
DFG/Humas Bakesbangpol Kab. Ciamis